Gridmotor.id - PPKM Mikro diperpanjang lagi, driver ojek online (ojol) boleh bonceng penumpang gak nih?
Seperti yang brother tahu, pemerintah memang memperpanjang lagi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di DKI Jakarta.
PPKM Mikro ini bertujuang mengurangi angka penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta.
Karena beberapa waktu terakhir ini memang kasus Covid-19 melonjak di beberapa wilayah, salah satunya Jakarta.
Baca Juga: Ngeri, Video Driver Ojol Nyaris Ketiban Pagar, Endingnya Bikin Takjub
Baca Juga: Gerombolan Driver Ojol Keroyok Pelanggan Karena Pakai Nama Menyinggung
Pihak kepolisian sendiri juga sudah mulai memberlakukan penyekatan di ruas-ruas jalan yang ramai dilintasi masyarakat.
“Bila kondisi sekarang tidak terkendali, kita akan masuk fase genting. Bila fase genting itu terjadi, kita harus ambil langkah drastis seperti September dan Februari lalu,” kata Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta dalam keterangannya yang dilansir pada Minggu (20/6/2021).
Aturan perpanjangan PPKM mikro mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2021, dan tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 759 Tahun 2021.
Adapun penerapannya mengacu Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Baca Juga: Keren Driver Ojol Gagalkan Aksi Hipnotis di Jalanan, Pelaku Langsung Diringkus
Dalam regulasi tersebut dijabarkan juga soal aturan berkendara, semisal ojek online yang bisa tetap beroperasi membawa penumpang.
Lantas, pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap tidak diberlakukan selama PPKM mikro.
Termasuk juga pembatasan jumlah penumpang di angkutan umum maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Sedangkan untuk mobil pribadi penumpang juga dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas.
Baca Juga: Geger, Begal Sadis Pembunuh Driver Ojol Akhirnya Diciduk, Begini Motifnya
Meski ada toleransi boleh 100 persen, jika domisili penumpang beralamat di tempat yang sama.
Tak ketinggalan juga sanksi administratif sebesar Rp 250.000 atau kerja sosial, jika ketahuan tidak menggunakan masker.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kembali Diperpanjang, Begini Aturan Berkendara Selama PPKM Mikro"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR