Dalam regulasi tersebut dijabarkan juga soal aturan berkendara, semisal ojek online yang bisa tetap beroperasi membawa penumpang.
Lantas, pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap tidak diberlakukan selama PPKM mikro.
Termasuk juga pembatasan jumlah penumpang di angkutan umum maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Sedangkan untuk mobil pribadi penumpang juga dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas.
Baca Juga: Geger, Begal Sadis Pembunuh Driver Ojol Akhirnya Diciduk, Begini Motifnya
Meski ada toleransi boleh 100 persen, jika domisili penumpang beralamat di tempat yang sama.
Tak ketinggalan juga sanksi administratif sebesar Rp 250.000 atau kerja sosial, jika ketahuan tidak menggunakan masker.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kembali Diperpanjang, Begini Aturan Berkendara Selama PPKM Mikro"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR