Masa berlaku pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan ini lumayan lama.
Program tersebut sudah dimulai sejak 1 April di tahun ini.
Lalu keringanan bayar pajak kendaraan ini berakhir pada akhir September 2021.
Hal itu dijelaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah.
Baca Juga: Bikin Penasaran Bayar Pajak Kendaraan Wajib Pakai KTP, Ternyata Gara-gara Ini
"Untuk mekanisme pendaftaran pemutihan pajak kendaraan yang akan dilaksanakan pada 1 April mendatang akan dilakukan secara daring," ujar Adi, dikutip dari Antara (30/3/2021).
Pendaftaran secara daring dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Nantinya Bapenda Provinsi Lampung bakal memberlakukan sistem dua shift, dengan 50 orang pada pukul 08.00-12.00 WIB, dan 50 orang lainnya pada pukul 13.00-15.00 WIB.
“Kita nanti sediakan website resmi agar masyarakat bisa mendaftarkan diri dan mendapatkan nomor antrean, sebab per hari kita hanya melayani 100 orang yang terbagi dalam dua shift,” ucap Adi.
Baca Juga: Wah Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Pas Libur Lebaran Bebas Denda, Serius?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR