GridMotor.id - Pria ini nekat curi motor Honda Vario di daerah Badung, Bali, uangnya untuk membeli hewan kurban.
Bikers harus waspada dengan aksi pencurian motor atau maling motor.
Seorang pria berinisal MF (29) ditangkap polisi usai terbukti sebagai maling motor.
Aksi pencurian motor Honda Vario itu terjadi di kawasan Banjar Kebayan, Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
Baca Juga: Miris, Kepergok Wik-wik di Kebun Sawit, Motor Pasangan Kekasih Ini Raib Digasak Residivis
Baca Juga: Semarang Geger, Dua Bocil Maling Motor Honda BeAT, Polisi Malah Lepas
Dikutip dari Kompas.com, diketahui MF berasal dari Jember, Jawa Timur.
MF mengaku uang hasil mencuri motor akan dipakai untuk membeli hewan kurban di Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.
"Pengakuannya begitu, kalau berhasil bawa kabur motor yang dicuri ini, uangnya akan dibawa pulang ke Jawa dan akan digunakan membeli (hewan) kurban," kata Kanitreskim Polsek Mengwi, Iptu Ketut Wiwin Wirahadi, Senin (14/6/2021).
Wiwin menjelaskan, peristiwa pencurian motor itu terjadi pada Jumat (11/6/2021) pukul 22.00 Wita.
Baca Juga: Kunci Masih Menempel di Motor, Honda Scoopy Raib Saat Pemilik Mengambil Helm
Saat itu korban atas nama Badrut Tamam (37) sedang memarkir motor miliknya di depan kosnya di banjar Kebayan, Mengwi, Badung, Bali.
Kemudian, pada Sabtu pukul 03.00 Wita, korban bangun dan melihat sepeda motornya telah diambil oleh seseorang yang tidak dikenal.
Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkan ke Polsek Mengwi.
"Setelah menerima laporan itu, polisi langsung ke TKP dan pelaku berhasil diamankan saat membawa motor curian," ujar Wiwin.
Baca Juga: Motor Honda Vario Tukang Kerupuk Ambyar Ditabrak Truk Molen, Endingnya Begini
"Modusnya pelaku menggunakan obeng untuk mencongkel lubang kunci," sambungnya.
Saat diinterogasi, pelaku melakukan pencurian motor agar memiliki uang untuk bisa merayakan hari raya.
Motor hasil curian hendak dijual di Jember, Jawa Timur.
Uang hasil penjualan motor akan dipergunakan untuk membeli kambing kurban.
Baca Juga: Driver Ojol Dianiaya 3 Pemuda di Bali, Awalnya Cuma Pandang-pandangan
"Pelaku juga mengaku beraksi di wilayah Gebang, Jember (Jawa Timur) sebanyak tiga TKP dan Bedugul satu TKP," tuturnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku kemudian diganjar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingin Beli Hewan Kurban, Pria di Bali Nekat Curi Motor "
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR