Gridmotor.id - Geger parkir Bandara Ngurah Rai setara harga Honda BeAT bekas, ternyata ini yang sebenarnya terjadi.
Karcis bayar parkir tersebut mendadak viral di media sosial, dengan tagihan selangit.
Gimana enggak, kalau dihitung-hitung mirip-mirip harga Honda BeAT bekas.
Postingan tagihan parkir tersebut diposting oleh akun Twitter @bukanakunkoriya.
Baca Juga: Dapat Ancaman 'Bayar Parkir atau Helm Hilang', Warga Blitar Digegerkan Ulah Juru Parkir
Baca Juga: Anak Durhaka, Honda BeAT Milik Ibunya Sendiri Dijual Paksa di Facebook Rp 7,1 Juta
Ia memposting foto bergambar struk parkir Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Di situ tertulis total biaya parkir mencapai Rp 9.640.000.
Struk parkir tersebut juga mencantumkan nomor kendaraan yang parkir di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Lengkap dengan nama petugas yang melayani di gerbang parkir.
Baca Juga: Viral Tukang Parkir Liar Ngamuk Gak Dikasih Duit, Sampai Pukul Kepala
Kalau dihitung-hitung, tagihan parkir tadi setara harga motor bekas Honda BeAT.
Bahkan, brother bisa dapat Honda BeAT tahun muda dengan nominal segitu.
Seperti yang ditawarkan dealer motor bekas Sukses Motor Sawangan.
"Buat unit dengan kondisi mulus, siap pakai, kondisi ban 90 persen, surat lengkap dan pajak hidup, Honda BeAT bekas itu harganya start Rp 9 jutaan untuk tahun 2015," kata Marketing dealer motor bekas Sukses Motor, Nur Kamal.
Baca Juga: Honda BeAT Jadul 2-tak Kapasitas Mesin Cuma 50cc, Bikin Penasaran
Postingan tagihan parkir selangit itu langsung banjir komentar netizen.
"Lagian ngide banget nitipin mobil di bandara 2 bln. parkir inap kan tarifnya emg beda lg dari tarif per jam yg biasanya..jauh lebih mahal parkir inap,” cuit akun @NtikEcha.
"Kenapa ga kepikiran digadai aja mobilnya utk 2 bulan trs uang gadainya ga dipake, tp di simpen buat nebus mobilnya lagi dikemudian hari,” timpal akun Twitter @ramandika_hanif.
Menanggapi hal tersebut, PT. Angkasa Pura I (Persero) atau AP I angkat bicara.
Baca Juga: Gak Sekedar Ambil Uang, Tukang Parkir Ini Lakukan Aksi Penyelamatan
Pihaknya membenarkan tagihan parkir dengan nominal Rp 9,6 juta.
Kejadian tersebut rupanya bukan yang pertama kali terjadi.
Hal ini dikonfirmasi oleh Stakeholder Relation Manager Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Taufan Yudhistira.
"Informasi awal, bahwa yang bersangkutan parkir sejak 1 April 2021 - 1 Juni 2021," ujar Taufan Yudhistira dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Koplak, Video Joki Balap Liar Enggak Fokus Sampai Tabrak Mobil Parkir
Sebagai informasi, Bandara I Ngurah Rai Bali sebelumnya baru saja menerapkan kebijakan penyesuaian tarif parkir.
Tarif tersebut berlaku per tanggal 1 Januari 2021, yang berlaku untuk kendaraan bermotor roda 2, roda 4, dan roda 6 atau lebih.
Untuk tarif parkir kendaraan bermotor roda 2, tarif yang berlaku sebesar Rp 4.000 pada 12 jam pertama dan Rp 2.000 untuk tarif progresif setiap satu jam selanjutnya.
Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4, tarif yang berlaku sebesar Rp 10.000 satu jam pertama dan Rp 5.000 untuk tarif progresif tiap satu jam selanjutnya.
Untuk kendaraan bermotor roda 6 atau lebih, tarif yang berlaku sebesar Rp 15.000 untuk satu jam pertama dan Rp 5.000 untuk tarif progresif setiap satu jam selanjutnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Heboh Parkir di Bandara Ngurah Rai Bayar Rp 9,6 Juta, Ini Faktanya"
Source | : | Kompas.com,GridOto.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR