"Razia PKB itu dilakukan, karena sampai akhir Mei, jumlah kendaraan bermotor yang membayar pajak masih sangat rendah," katanya dikutip dari Serambinews.com.
Untuk pelaksaan razia pajak kendaraan, pihaknya bakal menggandeng Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh.
Lokasi pemeriksaan pajak kendaraan tersebut dipilih yang agak luas.
Adapun masa razia pajak kendaraan digelar selama dua hari, yaitu 7-8 Juni 2021.
Baca Juga: Tunggu Apalagi Denda Pajak Kendaraan Dihapus dari Kemarin, Buruan ke Samsat
Tujuannya supaya tidak mengganggu arus lalu lintas umum dan tidak menimbulkan kerumunan warga.
"Di lokasi razia nantinya disediakan tenda besar dan satu unit mobil Samsat Keliling." tutur Bustami.
"Jika ada wajib pajak yang terkena razia PKB karena pajak tahunan kendaraannya sudah mati, bisa langsung membayarnya di mobil Samsat Keliling tersebut," tandasnya.
Tujuan razia tersebut untuk meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan bermotor.
Baca Juga: Diskon Ramadan Pajak Kendaraan, Denda Pajak dan Bea Balik Nama Dihapus
Source | : | Serambinews.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR