GridMotor.id - Horeee denda pajak dihapus, buruan diurus cuma sampai tanggal segini bro.
Buat pemotor yang pajak kendaraannya sudah kadaluwarsa buruan ke Samsat.
Program pemutihan dan bebas denda pajak kembali berlangsung.
Asyiknya lagi enggak cuma bebas denda pajak dan pemutihan, ada keringanan pajak kendaraan lainnya juga.
Baca Juga: Perpanjang SIM dan Bayar Pajak Dapat Kompensasi Sampai Tanggal Segini
Baca Juga: Bikin Penasaran Bayar Pajak Kendaraan Wajib Pakai KTP, Ternyata Gara-gara Ini
Program pemutihan dan bebas denda pajak digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 101 tahun 2020.
Peraturan itu berisi tentang penghapusan sanksi admisnistratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2020.
Selain membebaskan denda pajak, pihaknya juga menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Baca Juga: Buruan Diurus Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Motor Masih Berlaku Sampai Bulan Ini
Keringanan pajak kendaraan tersebut sudah diberlakukan sejak awal tahun 2021.
Adapun pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku sampai 30 Juni 2021.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY, Gamal Suwantoro.
"Di awal tahun kami sudah memberikan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama." ungkapnya mengutip Kompas.com.
Baca Juga: Tunggu Apalagi Denda Pajak Kendaraan Dihapus dari Kemarin, Buruan ke Samsat
"Kebijakan ini berlaku sampai 30 Juni mendatang," sambungnya.
Kebijakan ini diberlakukan mengingat pandemi covid-19 masih berdampak bagi masyarakat.
Untuk itu, pemerintah berupaya untuk meringankan beban masyarakat dengan penghapusan denda pajak.
Selain itu juga meringankan bagi yang mau balik nama kendaraan bermotor apabila sudah dijual.
Baca Juga: Diskon Ramadan Pajak Kendaraan, Denda Pajak dan Bea Balik Nama Dihapus
Tolong dicatat jangan sampai salah paham, yang dihapuskan hanya sanksi atau denda pajak kendaraan bermotor.
Untuk pajak pokok kendaraan harus dibayarkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sejauh ini, diskon pajak kendaraan baru berlaku di Provinsi Jawa Timur dengan besaran 5 dan 15 persen untuk roda dua dan empat.
Mumpung ada pemutihan pajak kendaraan, brother yang berada di Yogyakarta yuk urus sekarang juga.
Buat yang berada di luar Yogyakarta, tetap taat bayar pajak kendaraan ya!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Ada Pemutihan Denda Pajak di Yogyakarta Sampai 30 Juni"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR