Keringanan pajak kendaraan tersebut sudah diberlakukan sejak awal tahun 2021.
Adapun pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku sampai 30 Juni 2021.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY, Gamal Suwantoro.
"Di awal tahun kami sudah memberikan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama." ungkapnya mengutip Kompas.com.
Baca Juga: Tunggu Apalagi Denda Pajak Kendaraan Dihapus dari Kemarin, Buruan ke Samsat
"Kebijakan ini berlaku sampai 30 Juni mendatang," sambungnya.
Kebijakan ini diberlakukan mengingat pandemi covid-19 masih berdampak bagi masyarakat.
Untuk itu, pemerintah berupaya untuk meringankan beban masyarakat dengan penghapusan denda pajak.
Selain itu juga meringankan bagi yang mau balik nama kendaraan bermotor apabila sudah dijual.
Baca Juga: Diskon Ramadan Pajak Kendaraan, Denda Pajak dan Bea Balik Nama Dihapus
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR