Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah ini dimulai sejak kemarin, Kamis (6/5/2021).
Masa berlaku penghapusan denda pajak kendaraan ini sampai dengan 6 September 2021.
Kebijakan sanksi atau denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dihapus mulai 6 Mei 2021 sampai dengan 6 September 2021,"
Buat ikut keringanan pajak kendaraan, bisa langsung mendatangi kantor Samsat terdekat di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Baca Juga: Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Berlaku Mulai Hari Ini, Sampai Kapan?
Adapun program pemutihan pajak tersebut berlaku buat seluruh kendaraan.
Mulai dari kendaraan roda dua alias motor, bahkan lebih dari roda empat juga dibebaskan dendanya.
Seperti postingan akun Instagram @bapenda_jateng.
"Dibulan yang penuh kebaikan ada #KabarBaik buat semua wajib pajak, pemilik kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih." tulis Bapenda Jateng.
Baca Juga: Daftar Online Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Sampai Tanggal Segini
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR