"Denda Pajak Kendaraan DIHAPUS!!!" seru Bapenda Jateng melanjutkan.
Beda dari pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur, pemutihan pajak di Jawa Tengah enggak termasuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaaan Bermotor (BBNKB).
Selain itu, besaran pajak kendaraan yang harus dibayar tetap sama.
Berbeda dengan wilayah Jawa Timur dengan adanya diskon pajak kendaraan 15 persen untuk motor dan 5 persen untuk mobil.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov Jateng Hapus Denda Pajak Kendaraan, Berlaku sampai September 2021"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR