GridMotor.id - Pemudik nekat lewat 2 titik jalur mudik yang disekat, siap-siap dikarantina.
Mudik Lebaran 2021 resmi dilarang pemerintah mulai tanggal 6-17 Mei 2021.
Pelarangan mudik Lebaran 2021 ini untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Dibeberapa titik lokasi akan dijaga ketat petugas untuk menghalau pemudik yang nekat.
Baca Juga: Sah! Larangan Mudik Lebaran 2021 Dimulai Hari Ini Sampai Tanggal Segini
Baca Juga: Jutaan Orang Bebas Mudik Lebaran 2021, Berangkat Sebelum Tanggal Segini
Polres Tuban siapkan personel gabungan selama 24 jam untuk penyekatan jalur mudik Lebaran 2021 di wilayah perbatasan antara Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, upaya penyekatan di Kabupaten Tuban akan dilakukan pada dua titik lokasi pintu masuk jalur mudik di perbatasan Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Dua titik lokasi penyekatan tersebut adalah di Kecamatan Jatirogo dan Kecamatan Bancar yang merupakan jalur masuk pemudik dari Jawa Tengah menuju Jawa Timur melalui Kabupaten Tuban.
"Dua titik pintu masuk di perbatasan itu kami nanti dirikan pos penyekatan jalur mudik," kata AKBP Ruruh Wicaksono, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (26/4/2021).
Baca Juga: Horeee Pekerja Diizinkan Mudik Lebaran 2021 Oleh Pemerintah, Catat Apa Saja Syaratnya
Hal ini sebagaimana Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Pusat Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
"Jadi, warga tidak diperbolehkan mudik selama libur Lebaran mulai 6-17 Mei 2021, makanya kami lakukan penyekatan jalur mudik," ungkap dia.
Ruruh menyebutkan, pada pos penyekatan nantinya akan dijaga oleh petugas gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, Dishub dan Dinkes Tuban, selama 24 jam.
"Personel jaga nanti selama 24 jam dan dibagi menjadi 3 sif pagi, siang, dan malam," ujar dia.
Baca Juga: Larangan Mudik, PO Bus Ini Sebut Akan Turunkan Sopir yang Bermental Kuat di Jalan
Sementara, Wakil Bupati Tuban, Noer Nahar Husein mengatakan, penyekatan jalur mudik di Kabupaten Tuban dilakukan secara ketat dan menyasar semua pengguna jalan.
Mereka yang bisa masuk melintas hanya yang memiliki keperluan mendesak dan memenuhi persyaratan tertentu, seperti ada keluarga meninggal dunia atau melahirkan, dan sedang membutuhkan pertolongan medis.
"Selain yang berkepentingan akan ditolak, kalau masih ada pemudik yang nekad dan memaksa mudik wajib dikarantina," kata Noer Nahar Husein, kepada Kompas.com, Senin (24/4/2021).
Noer Nahar Husein meminta petugas yang melakukan penyekatan jalur mudik di Kabupaten Tuban agar bertindak secara profesional, mengedepankan sikap yang humanis dan tidak arogan.
Baca Juga: Awas, Polisi Larang Mudik Sebelum 6 Mei, Sudah Terlanjur Siap-siap Karantina
"Petugas harus bertindak secara humanis, tidak arogan dan tetap profesional dalam bertugas," pungkas dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemudik Nekat Lewati 2 Titik Jalur Mudik yang Disekat Ini Siap-siap Dikarantina",
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR