Baca Juga: Horeee Pekerja Diizinkan Mudik Lebaran 2021 Oleh Pemerintah, Catat Apa Saja Syaratnya
Hal ini sebagaimana Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Pusat Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
"Jadi, warga tidak diperbolehkan mudik selama libur Lebaran mulai 6-17 Mei 2021, makanya kami lakukan penyekatan jalur mudik," ungkap dia.
Ruruh menyebutkan, pada pos penyekatan nantinya akan dijaga oleh petugas gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, Dishub dan Dinkes Tuban, selama 24 jam.
"Personel jaga nanti selama 24 jam dan dibagi menjadi 3 sif pagi, siang, dan malam," ujar dia.
Baca Juga: Larangan Mudik, PO Bus Ini Sebut Akan Turunkan Sopir yang Bermental Kuat di Jalan
Sementara, Wakil Bupati Tuban, Noer Nahar Husein mengatakan, penyekatan jalur mudik di Kabupaten Tuban dilakukan secara ketat dan menyasar semua pengguna jalan.
Mereka yang bisa masuk melintas hanya yang memiliki keperluan mendesak dan memenuhi persyaratan tertentu, seperti ada keluarga meninggal dunia atau melahirkan, dan sedang membutuhkan pertolongan medis.
"Selain yang berkepentingan akan ditolak, kalau masih ada pemudik yang nekad dan memaksa mudik wajib dikarantina," kata Noer Nahar Husein, kepada Kompas.com, Senin (24/4/2021).
Noer Nahar Husein meminta petugas yang melakukan penyekatan jalur mudik di Kabupaten Tuban agar bertindak secara profesional, mengedepankan sikap yang humanis dan tidak arogan.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR