Gridmotor.id - Sah! larangan mudik Lebaran 2021 dimulai sejak hari ini (22/4/2021) sampai tanggal segini.
Sebelumnya, larangan mudik Lebaran 2021 dikatakan berlaku mulai tanggal 6-17 Mei.
Hal itu dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Tetapi belum lama ini Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.
Baca Juga: Jutaan Orang Bebas Mudik Lebaran 2021, Berangkat Sebelum Tanggal Segini
Baca Juga: Jaga-jaga Banyak yang Mudik Duluan, Polisi Siapkan Aturan Ini Buat Pemudik
Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, memberikan penjelasannya mengenai hal tersebut.
"Tujuan Addendum Surat Edaran yang diteken pada 21 April ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," begitu bunyi SE yang ditandatangani Doni Monardo, dikutip dari Tribunnews.com (22/4/2021).
Maksud dari Addendum (tambahan klausul) Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).
Sementara, selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Baca Juga: Horeee Pekerja Diizinkan Mudik Lebaran 2021 Oleh Pemerintah, Catat Apa Saja Syaratnya
Jadi bisa disimpulkan bahwa larangan mudik Lebaran 2021 berlaku mulai tanggal 22 April sampai 24 Mei 2021 mendatang.
Sedangkan, periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021.
Sementara, periode H+7 pascamasa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.
"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan," ujar Doni.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Catat! Satgas Covid-19 Perpanjang Aturan Larangan Mudik: Mulai 22 April - 24 Mei 2021
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR