Jadi bisa disimpulkan bahwa larangan mudik Lebaran 2021 berlaku mulai tanggal 22 April sampai 24 Mei 2021 mendatang.
Sedangkan, periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021.
Sementara, periode H+7 pascamasa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.
"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan," ujar Doni.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Catat! Satgas Covid-19 Perpanjang Aturan Larangan Mudik: Mulai 22 April - 24 Mei 2021
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR