Baca Juga: Awas, Polisi Larang Mudik Sebelum 6 Mei, Sudah Terlanjur Siap-siap Karantina
Adita juga menyebutkan, pihaknya akan menerbitkan surat edaran sebagai acuan petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan terkait larangan mudik tersebut.
"Nanti para dirjen akan menerbitkan surat edaran sebagai acuan untuk jadi petunjuk aturan di lapangan sekaligus kerja sama dengan seluruh stakeholder termasuk dengan kepolisian, TNI, pemda, Satgas Covid-19 dan dinas perhubungan setempat, untuk melakukan pengawasan dan pengendalian," kata dia.
Menurut Adita, pergerakan masyarakat yang sifatnya masif seperti mudik memang sebaiknya tidak dilakukan, oleh karena itu, pemerintah telah melakukan peniadaan mudik.
Kemenhub pun, lanjut Adita, menindaklanjuti dengan melakukan pembatasan transportasi di masa pelarangan tersebut yang akan dilakukan di semua moda transportasi baik darat laut, kereta api, dan udara, dan juga kendaraan pribadi.
Baca Juga: Larangan Mudik, PO Bus Ini Sebut Akan Turunkan Sopir yang Bermental Kuat di Jalan
"Sesuai yang telah ditetapkan dalam surat edaran Satgas No 13 ditetapkan semua anggota masyarakat dilarang mudik, tetapi masih ada pergerakan masyarakat yang boleh melakukan perjalanan yaitu untuk pegawai yang melakukan tugas dinas.
Tentu harus membawa surat tugas dari instansi atau perusahaan masing-masing dan juga keperluan pribadi yang masih diperbolehkan asal ada keterangan dari lurah atau kepala desa setempat," ujar Adita.
Kemenhub juga saat ini masih terus melakukan koordinasi dan melakukan pembicaraan agar ketentuan peniadaan mudik tersebut dan aspek dari transportasi bisa tetap dikendalikan dengan baik.
Meski demikian, Adita menambahkan pihaknya juga menyadari ada kemungkinan masyarakat melakukan perjalanan lebih dulu.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR