GRIDMOTOR.ID - BPJS Kesehatan tidak hanya melayani berobat gratis dan rawat inap di rumah sakit.
Buruan ambil kacamata gratis dari BPJS Kesehatan dengan pengajuan yang mudah, lumayan untuk membantu membaca dan gaya.
Fasilitas pemberian kacamata gratis banyak yang belum tahu.
Masih banyak yng bingung juga bagaiman untuk mendapatkannya.
Baca Juga: Bulan April Ini 4 Bantuan Pemerintah Dibagikan Lekas Ambil Sebelum Hangus
Baca Juga: Empat Bantuan Pemerintah Dibagikan April ini untuk Jutaan Orang Tunjukkan KTP Untuk Pengambilan
Tentu seperti berobat ke rumah sakit minta pengantar dulu dari Puskemas.
Pemberian kacamata gratis termasuk Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) adalah salah satu program unggulan BPJS Kesehatan.
Program ini bertujuan memberikan kepastian perlindungan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia dengan jaminan kesehatan pada hampir seluruh penyakit.
Banyak loh keuntungan menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Asyik Korban PHK Bakal Dapat Bantuan Rp 1,25 Juta 3 Bulan Nonstop, Cara Dapetinnya Mudah
Namun kebanyakan masyarakat hanya tau menggunakan BPJS untuk rawat jalan dan rawat inap di rumah sakit.
Padahal BPJS juga bisa juga bisa memberikan pelayanan berupa alat kesehatan.
Alat kesehatan yang bisa diklaim ini mulai dari kacamata, alat bantu dengar, prostesa gigi, prostesa alat gerak tangan dan kaki palsu, collar neck dan kruk.
Nah, kacamata jadi salah satu alat kesehatan paling sering di klaim masyarakat nih.
Baca Juga: Kuy Daftar Online Buat Dapetin Bantuan Rp 1,2 Juta, Siapin KTP dan Dokumen Lainnya
Buat yang belum tau gimana cara dapatkan kacamata gratis ikuti cara ini.
Cara Klaim Kacamata
1. Datanglah ke Puskesmas, klinik atau dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan menjadi faskes 1 kamu.
Di sana mintalah rujukan ke poli mata.
2. Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan atau RJTL yang berlaku bagi peserta JKN-KIS.
Yaitu periksa mata sesuai prosedur dari poli yang ada.
Baca Juga: Cukup Masukkan 16 Angka di KTP dari HP, Bantuan Rp 300 Ribu Langsung Ditransfer
3. Selanjutnya, dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
4. Legalisir resep kacamata ke loket RS, kemudian langsung datangi optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan dan lakukan pembelian kacamata yang diinginkan.
Syarat untuk melakukan transaksi ini hanya membawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan.
Syarat dan ketentuan klaim kacamata gratis
Baca Juga: Hore Bantuan Rp 300 Ribu Bakal Cair Tanpa Potongan, Cek Nomor KTP dari HP
1. Sesuaikan harga kacamata dengan plafon klaim.
Layanan yang diberikan BPJS Kesehatan ini berupa subsisi dana.
Besaran subsidi dana yang ada tergantung dari kelas kepesertaan yang diambil.
Dalam BPJS Kesehatan disebutkan bahwa subsisi dana kelas 3 sebesar Rp 150.000, kelas 2 sebesar Rp 200.000, dan kelas 1 sebesar Rp 300.000.
2. Perhatikan ukuran lensa Ukuran dari lensa pun harus diperhatikan.
Karena BPJS Kesehatan hanya akan memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silindir minimal ukuran 0,25 dioptri.
3. Waktu klaim Anda juga tak bisa sesering mungkin melakukan klaim kacamata.
Dalam BPJS Kesehatan disebutkan bahwa pembelian kacamata peserta JKN-KIS hanya bisa dilakukan dua tahun sekali sesuai indikasi medis.
Gimana bro gampang kan cara dapatinnya?
KOMENTAR