Baca Juga: Jangan Dibocorin, Ada Paket Internet Murah dan Kuota Gratis Telkomsel 1 GB Cuma Rp 1.000
3. Bandung Raya
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi Yogyakarta Raya
5. Solo Raya
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
Baca Juga: Empat Bantuan Pemerintah Dibagikan April ini untuk Jutaan Orang Tunjukkan KTP Untuk Pengambilan
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros
Budi mengungkapkan, pengecualian wilayah aglomerasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami skip di dalam Permenhub itu, yang masih boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan," ujar Budi dikutip dari Kompas.com.
Boleh mudik lokal naik kereta api
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR