Gridmotor.id - Mengurus surat tilang elektronik itu tidak ribet, bahkan bisa sanggah keputusan Polisi asal ada bukti yang jelas.
Saat ini tilang elektronik telah berlaku secara nasional dan mulai diberlakukan serentak pada bulan Maret lalu.
Sudah ada beberapa Polda telah ikut memasang kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) diberbagai titik.
Bukan tanpa alasan kamera ETLE bertebaran di beberapa titik wilayah jalur protokol.
Baca Juga: Awas, Kamera ETLE Bakal Foto Pemotor yang Enggak Pakai Helm di Depok
Baca Juga: Sudah Dilengkapi Kamera ETLE Mobile, Pelaku Pelanggaran Diberikan Surat Cinta Dalam 7 Hari
Saat pengendara melakukan kesalahan, kamera ETLE yang bekerja dalam menindak pelanggaran.
Pengendara akan diberi waktu delapan hari untuk konfirmasi melalui situs web https://etle-pmj.info/id atau datang langsung ke kantor Sub-Direktorat Penegakan Hukum.
Surat konfirmasi akan dikirim selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.
Setelah melakukan konfirmasi, petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda.
KOMENTAR