Gridmotor.id - Siap-siap cek ATM, THR bantuan pemerintah dibagikan mulai tanggal segini bro.
Berbagai bantuan pemerintah dibagikan selama pandemi Covid-19, seperti bantuan modal usaha atau lainnya.
Jelang hari raya Idul Fitri, ada lagi bantuan pemerintah yang bisa bikers atau warga lainnya dapatkan.
Bantuan pemerintah ini bisa dibilang THR alias Tunjangan Hari Raya.
Baca Juga: Cukup Siapkan KK dan KTP Bantuan Rp 1,2 Juta Siap Cair Bulan April 2021
Baca Juga: Bantuan Rp 1,2 Juta dari Pemerintah Siap Ditransfer Buat 12,8 Juta Orang
Tapi brother harus tahu, bantuan ini bukan dipakai buat kegiatan konsumtif.
Bantuan pemerintah ini menyasar para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Yup, THR bantuan pemerintah akan dibagikan untuk pemilik UMKM.
Pemilik bengkel, warung kelontong sampai pedagang online bisa dapat THR untuk suntikan usaha ini.
Baca Juga: Siap-siap Cek Saldo ATM Bantuan Rp 3,55 Juta Masih Akan Disalurkan, Buruan Daftar
THR bantuan pemerintah ini akan disalurkan tanggal 20 April 2021.
Hal itu disampaikan Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Karena permintaan untuk barang UMKM terus naik, Kami akan memberi stimulus ini pada tanggal 20 bulan April ini" ungkapnya.
Selain bantuan UMKM, pemerintah kucurkan dana ke sektor pariwisata di pertengahan tahun ini.
Baca Juga: Jangan Kaget Saldo ATM Bertambah, 3 Bantuan Pemerintah Cair April 2021 Ini Buruan Cek
Dana tersebut sebesar Rp 2 triliun dan akan diserahkan pada periode Juni 2021 hingga Juli 2021.
"Ini untuk bangga wisata Indonesia dan ini saya pikir langkah-langkah pemerintah yang sangat proaktif untuk membangun ekonomi lebih kuat,” tambah Luhut.
Luhut menambahkan, pemerintah berhasil menghemat sekitar US$ 17 miliar dari alokasi anggaran belanja modal dan belanja barang yang sebesar Rp 1.300 triliun.
Anggaran yang dihemat ini akan digunakan untuk mengembangkan UMKM nasional.
Baca Juga: Bantuan Rp 3,55 Juta Bakal Cair Bulan April 2021, Buruan Dicek Apakah Nama Kamu Lolos
Yaitu, untuk mengembangkan kualitas produk dalam negeri dan termasuk pengembangan teknologi-teknologi untuk memproduksi barang-barang tersebut.
Untuk terdaftar menjadi dan berhak menerima BLT UMKM tahun 2021, harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Persyaratannya yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP Elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Cair 4 Bulan Nonstop Bantuan Rp 300 Ribu, Cepetan Cek Saldo ATM
Setelah memenuhi persyaratan, untuk mendapatkan BLT UMKM, pelaku usaha harus mendaftar ke dinas koperasi di kabupaten/kota setempat.
Setelah itu, dinas akan mengusulkan penerima ke Kemenkop UKM.
Yuk penuhi syarat-syaratnya, biar brother kebagian bantuan pemerintah ini.
Source | : | MOTOR Plus-online.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR