Yaitu, untuk mengembangkan kualitas produk dalam negeri dan termasuk pengembangan teknologi-teknologi untuk memproduksi barang-barang tersebut.
Untuk terdaftar menjadi dan berhak menerima BLT UMKM tahun 2021, harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Persyaratannya yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP Elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Cair 4 Bulan Nonstop Bantuan Rp 300 Ribu, Cepetan Cek Saldo ATM
Setelah memenuhi persyaratan, untuk mendapatkan BLT UMKM, pelaku usaha harus mendaftar ke dinas koperasi di kabupaten/kota setempat.
Setelah itu, dinas akan mengusulkan penerima ke Kemenkop UKM.
Yuk penuhi syarat-syaratnya, biar brother kebagian bantuan pemerintah ini.
Source | : | MOTOR Plus-online.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR