GridMotor - Kabar bagus nih pemerintah berencana akan memberikan SIM gratis.
Kapan mulai diberlakukan kebijakan pemberian SIM gratis untuk masyarakat ini?
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dimana salah satu pasal, menyebutkan tarif atas jenis PNBP dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 (nol rupiah) atau nol persen.
Artinya pemerintah akan memberikan kesempatan pembuatan SIM secara cuma-cuma.
Baca Juga: Mulai April 2021 Ini Perpanjang dan Bikin SIM Baru Bisa Lewat HP, Buruan Diurus
Baca Juga: Jangan Kaget Saldo ATM Bertambah, 3 Bantuan Pemerintah Cair April 2021 Ini Buruan Cek
"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen)," bunyi pasal 7.
Lalu kapan SIM gratis bakal berlaku?
Sayangnya aturan SIM gratis ini masih dalam tahap pembahasan.
Mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan (Menkeu).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR