Gridmotor.id - Video aparat kepolisian Polres Merangin, Jambi, bubarkan aksi balap liar, ada 15 motor yang berhasil disita oleh petugas.
Maraknya aksi balap liar ini terjadi di jalan Lintas Sumatera wilayah Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan.
Kendaraan yang di amankan merupakan motor yang menggunakan knalpot racing yang membisingkan dan meresahkan masyarakat.
Seluruh kendaraan di angkut dan dibawa ke Polres Merangin untuk di data.
Baca Juga: Mencekam, Video Joki Balap Liar Tewas Ditembak Orang Tak Dikenal
Baca Juga: Video Balap Liar Honda PCX 150 Vs Yamaha Aerox 155, Ditinggal Sekebon!
Setelah di data kendaraan ditilang, pengendara diberi pembinaan serta di panggil kedua orang tuanya untuk tidak melakukan aksi balap liar lagi.
Aksi balap liar di wilayah Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan sudah berlangsung bertahun-tahun lamanya.
Bahkan dalam aksi balap liar tersebut sudah puluhan orang menjadi korban kecelakaan, namun aksi balap liar tersebut terus terjadi.
Pelaku balap liar bisa kena hukuman penjara 18 bulan atau denda Rp 1,5 miliar.
Baca Juga: Koplak, Video Joki Balap Liar Enggak Fokus Sampai Tabrak Mobil Parkir
Hal ini sudah diatur dan terkandung dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004.
Aksi balap liar yang menggunakan akses jalan raya (jalan umum) mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan bisa dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (UU 38/2004).
Dikutip dari hukumonline, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tengang Jalan (UU 38/2004) bunyinya seperti di bawah ini.
- Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
Baca Juga: Balap Liar Dibubarkan Polisi, Penonton Kocar-kacir Sampai Masuk Sawah
- Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan.
- Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.
Jika dilakukan secara sengaja, berlaku ketentuan pidana berikut:
1. Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (1) UU 38/2004, dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1.5 miliar.[5]
Baca Juga: Nih Video Detik-detik Aksi Balap Liar Maut Hingga Jokinya Tutup Usia
2. Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (2) UU 38/2004, dipidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp500 juta.[6]
3. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (3) UU 38/2004, dipidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp200 juta.[7]
Sedangkan jika dilakukan karena kelalaiannya, berlaku ketentuan pidana:
1. Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (1) UU 38/2004, dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp300 juta.[8]
Baca Juga: Tragis, Balap Liar Berujung Maut, Pengendara Meninggal di Tempat
2. Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (2) UU 38/2004, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp200 juta.[9]
3. Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (3) UU 38/2004, dipidana kurungan paling lama 12 hari atau denda paling banyak Rp120 juta.[10]
Source | : | Kompas.tv,YouTube.com/KOMPASTV |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR