Gridmotor.id - Geger debt collector ambil paksa kendaraan, polisi dan YLKI umbar jurus biar aman.
Banyak oknum debt collector yang masih berkeliaran beberapa waktu belakangan.
Bahkan, oknum debt collector gak segan-segan rampas motor atau mobil di jalanan.
Seperti kasus debt collector yang satu ini.
Baca Juga: Debt Collector Batal Tarik Kendaraan Gara-gara Pemilik Bilang Kata Sakti Ini
Baca Juga: Debt Collector Sok Jagoan Langsung Lemes Dilawan 2 Jurus Ini
Sebuah video yang memperlihatkan sekelompok debt collector tengah berusaha merampas kendaraan orang lain.
Kejadiannya berada di Jalan Pangeran Antasari, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Insiden tersebut berlangsung hari Senin (22/3/2021).
Sontak langsung ramai dan juga viral di media sosial.
Baca Juga: Tegang, Debt Collector Melawan Ditodong Pistol Saat Ditangkap Polisi
Ternyata, polisi sudah mencoba ke lokasi beberapa lama setelah video viral.
Namun, sekelompok debt collector tersebut sudah tidak ada di lokasi kejadian ketika polisi tiba.
Hal itu disampaikan Kapolsek Metro Kebayoran Baru, AKBP Supriyanto.
"Tapi saat kami tiba, mereka sudah nggak ada di sana. Kalau kelihatan sama kami, kami bawa (tangkap) itu," ungkapnya dikutip dari TribunJakarta.com.
Baca Juga: Video Penangkapan Debt Collector di Palu, Pelaku Lari Terbirit-birit
Supriyanto menegaskan debt collector tidak diperbolehkan kendaraan seseorang sebelum ada putusan pengadilan.
"Karena kalau belum ada (putusan pengadilan) ini sama saja dengan perampasan," ujar dia.
Ia mengimbau masyarakat tidak takut jika diberhentikan orang yang mengaku debt collector ketika sedang berkendara.
"Jangan mau berhenti atau cari pos polisi terdekat jika dikejar mereka," ucap Supriyanto.
View this post on Instagram
Baca Juga: Viral Debt Collector Vs Ojol di Mangga Besar, Polisi Turun Tangan
Selanjutnya, brother juga harus memastikan debt collector membawa surat sita fidusia.
Jika debt collector yang memaksa untuk berhenti sama sekali tidak bisa dihindari, maka masyarakat bisa meminta bukti surat fidusia dari pengadilan sebagai bukti bahwa penyitaan tersebut sudah sesuai prosedur.
Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan penagihan tidak bisa dilakukan sembarangan dan asal-asalan.
"Juru tagih tetap boleh, asal mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan," ujar Tulus, Selasa (16/3/2021) lalu.
Baca Juga: Waspada Debt Collector Gadungan, Modus Baru Pemerasan sampai Pencurian
"Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa surat sita fidusia dari pengadilan tidak? (Motor atau mobil konsumen) boleh diambil tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan," kata Tulus.
Undang-Undang no. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tidak memberi kewenangan kepada kreditur untuk melakukan upaya penarikan paksa objek jaminan dari debitur.
Penarikan harus dilakukan atas izin pengadilan.
Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 mengatur bahwa kreditur hanya bisa menarik objek jaminan fidusia usai meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan.
Artikel ini sebagian tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "VIRAL Debt Collector Rampas Motor di Jalan Antasari Jaksel, Polisi: Kalau Kelihatan, Kami Tangkap"
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR