GridMotor.id - Berawal dari senggolan motor, oknum jago silat keroyok pemotor di Kota Solo, Jawa Tengah.
Terjadi kasus pengkeroyokan yang melibatkan seorang pemotor dan tiga oknum pesilat.
Insiden itu terjadi di pinggir jalan Kampung Gulon RT 3/RW 21, Kecamatan Jebres, Kota Solo.
Aksi pengeroyokan tersebut dilakukan pada Minggu (21/2/2021) dini hari pukul 03.00 WIB.
Baca Juga: Waduh, Dari 47 Motor Langka Yang Diamankan Polisi Kini Tinggal 13, Kok Bisa?
Baca Juga: Motor Incaran Kolektor Disita Polisi, Ayah Pemiliknya Bongkar Fakta Mengejutkan
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo berhasil mengamankan tiga pelaku.
Mereka adalah AW (28), PCR (22), dan DZS (21).
Kapolresta Kota Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, kasus penganiayaan itu terjadi berawal dari senggolan motor antara AW dan DZS dengan korban MA (18).
"Motor yang dikendarai oleh dua pelaku ini bersenggolan di wilayah Jurug," kata Ade dikutip dari TribunSolo, Rabu (10/3/2021).
Baca Juga: Solo Geger, Motor Suzuki RGR Sampai Yamaha RX-Z Diangkut Polisi, Ada Apa Nih?
Setelah kedua motor mereka bersenggolan, terjadilah adu mulut antara pelaku dan korban.
"Mereka ini sempat cekcok tapi belum sempat terjadi penganiayaan," katanya.
Tersangka dan pelaku akhirnya berpisah di depan SPBU Palur, Karanganyar.
Namun ternyata AW yang merupakan oknum pesilat ini tidak terima dengan kejadian tersebut.
Baca Juga: Gokil, Video Sultan Beli Motor Yamaha 125Z, 1 Cc-nya Dihargai Rp 1 Juta
Lantas dia mengambil sebilah pedang dan button stick.
"Kemudian tersangka datang ke tempat dia biasa nongkrong di Jurug dan menceritakan kejadian itu ke teman-temannya," smabungnya.
"Tersangka bersama 20 temannya langsung mencari keberadaan korban hingga terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban luka-luka," jelasnya.
"Pelaku ini oknum pesilat," kata dia.
Baca Juga: Viral Pemotor Hadang dan Rusak Kaca Bus, Ternyata Gara-gara Ini
Sementara, korban bernama DTM (16) dan MA (18) warga Jebres, Solo.
Para pelaku ini dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP.
Ancaman hukuman untuk para pelaku ini sekitar 7-10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Gegara Senggolan Motor, Tiga Oknum Pesilat Ditangkap Polresta Solo
Source | : | TribunSolo |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR