Syarat Dapat BLT UMKM Rp 2,4 juta
BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, seperti:
Baca Juga: Ada Bantuan Rp 37 Juta dari BPJS Kesehatan, Asli Atau Hoaks Nih?
Cara dapat BLT UMKM Rp 2,4 juta
Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.
Untuk mendapakan bantuan tersebut, calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.
Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:
Bila ingin mendapatkan bantuan ini, segera mendaftar dengan cara mengajukan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Siap-siap Cek ATM Bantuan Rp 300 Ribu Disalurkan 4 Bulan Nonstop, Bawa KTP Jangan Lupa
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR