GridMotor.id - Viral video Suzuki GSX R150 lagi ngebut dipepet moge polisi, keciduk!
Bikers pengendara Suzuki GSX R150 satu ini benar-benar kena apes nih.
Lagi asik-asiknya speeding alias ngebut di jalanan kosong pas malam hari, malah dipepet polisi dengan moge-nya.
Video ini diunggah oleh akun Instagram @hujat_otomotif brother.
Baca Juga: Geger, Video Pria Ngaku Anggota TNI Bawa Kabur Motor Suzuki GSX-R150
Baca Juga: Video Detik-detik Motor Ditabrak Angkot Lawan Arah, Korban Terseret
View this post on Instagram
"Speeding no 1, Dikejar polisi belakangan wkwk," tulis caption post tersebut.
Terlihat pengendara Suzuki GSX R150 ini melewati jalanan besar yang lumayan kosong.
Dari video ini, tampak jalanan yang dilewati adalah jalan utama di wilayah Semanggi.
Entah karena tergoda untuk ngebejek gas dalam-dalam, motor sport bermesin 150cc ini langsung melesat.
Ditambah suara motor ini terdengar sudah mengganti knalpot bawaan dengan knalpot aftermarket yang lumayan bising.
Plus bagian spion juga tampak dilepas oleh si pengendara.
Lagi enak ngegeber motornya, tiba-tiba suara sirine polisi terdengar.
Ternyata seorang anggota polisi dengan motor besarnya mengejar pengendara ini brother.
Baca Juga: Insiden Sunmori Dihadang Paspampres, Bikers Langsung Minta Maaf
Polisi langsung menyampingi pengendara ini dan memberhentikannya.
Kalau diperhatikan lebih detail, tentu pengendara Suzuki GSX R150 ini sudah melanggar beberapa aturan lalu lintas.
Ada beberapa pasal yang bisa diberikan ke pengendara ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pertama, absennya kaca spion dan penggunaan knalpot aftermarket yang bising.
Ini bisa dikenakan pasal 285 ayat 1 yang berbunyi:
"Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu".
Selanjutnya, pengendara Suzuki GSX R150 ini melanggar rambu lalu lintas.
Karena jalur Semanggi yang ia lewati memang seharusnya tidak boleh dilewati motor pada jam tertentu.
Baca Juga: Viral Seorang Pria Shalat di Tengah Jalan, Para Pemotor Langsung Lakukan Ini
Ini bisa dikenakan pasal 287 ayat 1 yang berbunyi:
"Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000"
Nah video ini semoga jadi pengingat buat brother nih.
Jangan asal ngebut di jalan raya ya!
Source | : | |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR