Tidak semua pekerja swasta di bawah gaji Rp 5 juta yang akan mendapat subsidi gaji tahun ini.
Apabila terdapat pekerja/buruh yang belum menerima bantuan tersebut pada termin kedua, pihaknya akan mengupayakan untuk menyalurkan lagi.
Artinya, hanya pekerja swasta yang belum terima bantuan subsidi gaji termin kedua yang akan diupayakan Menaker mendapatkan Rp 1,2 jutanya tahun ini.
Mengingat bantuan subsidi gaji atau upah akan dialihkan ke Kartu Prakerja dengan anggaran Rp 20 triliun di APBN 2021.
Meski begitu, besaran bantuan Kartu Prakerja tetap sama, yaitu Rp 600 ribu per bulan.
Baca Juga: Bantuan Rp 2,4 Juta Diganti Jadi Rp 3,55 Juta Buruan Daftar Siapkan KTP
Ida mengklaim program Kartu Prakerja ini lebih tepat menyasar kepada masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19.
"Untuk subsidi gaji memang tidak dianggarkan dalam APBN tahun 2021." kata Ida, Rabu (17/2/2021).
"Namun, untuk program-program lain bantuan subsidi upah misalnya Kartu Prakerja yang di dalamnya ada insentif Rp 600.000 yang nilainya sama, itu tetap ada," ujarnya.
Kabar baiknya, pemerintah rupanya telah menyiapkan program pengganti BLT BPJS subisidi gaji/ upah tersebut.
Baca Juga: Masukkan Nomor KTP dan Kode Verifikasi, Bantuan Rp 2,4 Juta Bisa Diambil Besok di Bank BRI
Source | : | Tribun kaltim |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR