Baca Juga: Buruan Diurus Tinggal 8 Hari Lagi Penghapusan Denda Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama
7. Pemohon akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari.
8. Pemohon bisa mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirimkan Samsat melalui jasa ekspedisi ke alamat pemohon sesuai dengan yang tertera di STNK.
Bayar pajak kendaraan melalui e-Samsat
Selain melalui aplikasi, pemilik kendaran juga bisa melakukan pajak melalui layanan e-Samsat.
Pembayaran melalui layanan e-Samsat telah bekerja sama dengan Bank DKI, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, Bank Bukopin dan Maybank.
Baca Juga: Hampir Setahun Dilaporkan Hilang, Motor Ini Ditemukan di Dasar Sungai
Syarat membayar pajak melalui e-Samsat adalah tidak ada tunggakan pajak maksimal 1 tahun dan atas nama pemilik pribadi.
Setelah berhasil melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, pemilik kendaraan harus menukarkan bukti bayar maksimal 30 hari setelah tanggal pembayaran ke Kantor Samsat Induk di mana objek pajak terdaftar.
Syaratnya adalah membawa:
1. KTP asli yang sesuai di STNK beserta fotokopi
2. STNK asli beserta fotokopi
3. BPKB asli beserta fotokopi
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR