GridMotor.id - Mantap, polisi gagalkan puluhan motor curian dikirim ke luar negeri.
Selain ke penadah, pelaku pencurian motor juga menjual motor curian ke luar negeri, seperti ke Timor Leste.
Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menggagalkan penyelundupan puluhan motor ke luar negeri.
Selain motor, ada juga mobil dan kontainer hasil curian yang akan diselundupkan ke luar negeri.
Baca Juga: Mantul, Polisi Ungkap Sindikat Motor Bodong Hasil Curian, Begini Modusnya
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, dari pengungkapan tersebut, petugas menangkap lima tersangka berinisial DI (40), AP (35), SH (36), PA (43), dan M (44).
"Selain mencuri, lima tersangka juga melakukan pengiriman kendaraan hasil kejahatannya ke luar negeri," ujarnya di Mapolda Jatim di Surabaya, dikutip dari Antara, Rabu (10/2/2021).
"Barang curian itu dijual ke negara tetangga, Timor Leste. Di sana sudah ada penadahnya," sambungnya.
Barang bukti yang diamankan adalah 76 unit motor berbagai merek, tujuh unit mobil jenis pikap berbagai merek, tiga unit dump truk, lima unit ponsel, dua unit laptop, serta 25 kontainer.
Baca Juga: Apes Nih Maling Motor, Lagi asyik Dorong Motor Diteriakin Sama Yang Punya Langsung Dikepung Warga
Di tempat sama, Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu menuturkan, kelima pelaku terbukti dengan sengaja membeli barang hasil kejahatan berupa sepeda motor dan mobil tanpa dokumen yang lengkap untuk kemudian dijual ke Timor Leste.
"Komplotan tersebut beraksi sejak empat tahun lalu," kata AKBP Nasrun Pasaribu.
"Ratusan kendaraan yang dijual ke Timor Leste merupakan hasil tindak pidana, seperti hasil curian atau hasil kredit yang sengaja tidak dibayar, lalu digelapkan dengan dijual ke pihak lain," lanjutnya.
Sebelum diekspor, berbagai motor dan mobil yang dicuri tersangka disimpan di gudang yang ada di Jalan Greges Nomor 61, Kota Surabaya.
Baca Juga: Koplak, Pencuri Motor Ini Dijebak Korbannya Saat Jual Motor Curian Secara Online
Selanjutnya, komplotan pengepul kendaraan bermotor bodong ini mengirim ke Timor Leste melalui jalur laut yang setiap bulannya selalu ada motor dikirim.
"Tersangka mengirim kendaraan-kendaraan bodong itu dua kali dalam sebulan," ujarnya Narsun.
"Jumlahnya sesuai permintaan, bisa 10 unit sampai 15 unit," tambahnya.
Untuk motor rata-rata tersangka menjualnya dengan harga Rp 7 juta per unit.
"Salah satu tersangka pernah kerja di Timor Leste sehingga punya jaringan di sana," tutur Nasrun.
Sesampainya di Timor Leste, kendaraan bodong tersebut diganti dengan dokumen yang diduga palsu, menyesuaikan aturan di negara Timor Leste.
"Di sana sudah ada penampungnya atau penyandang dananya," kata dia.
"Kendaraan dari Indonesia yang hanya ada STNK, di sana diubah semua dan yang tidak ada dibuatkan (dokumen kendaraan)," sambungnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 481 KUHP subsider Pasal 480 KUHP juncto 55 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Puluhan Motor, Mobil, hingga Kontainer Curian Gagal Dikirim ke Luar Negeri, 5 Pelaku Ditangkap"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR