"Salah satu tersangka pernah kerja di Timor Leste sehingga punya jaringan di sana," tutur Nasrun.
Sesampainya di Timor Leste, kendaraan bodong tersebut diganti dengan dokumen yang diduga palsu, menyesuaikan aturan di negara Timor Leste.
"Di sana sudah ada penampungnya atau penyandang dananya," kata dia.
"Kendaraan dari Indonesia yang hanya ada STNK, di sana diubah semua dan yang tidak ada dibuatkan (dokumen kendaraan)," sambungnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 481 KUHP subsider Pasal 480 KUHP juncto 55 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Puluhan Motor, Mobil, hingga Kontainer Curian Gagal Dikirim ke Luar Negeri, 5 Pelaku Ditangkap"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR