Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Siap Dibagikan, Begini Penjelasan Menaker
- Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 900.000 per tahun
- Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 1.500.000 per tahun
- Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 2.000.000 per tahun
Sementara itu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp 2.400.000 per tahun.
Baca Juga: BST Rp 300 Ribu Segera Disalurkan Lagi, Siapkan KTP dan NIK
Batasan Bantuan
Adapun pemerintah membatasi bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas.
Penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga, dengan rincian besaran bantuan sebagai berikut.
Baca Juga: Cek Penerima BST Dengan Akses dtks.kemensos.go.id Cuma Modal KTP Bisa Cair Rp 300 Ribu, Begini Caranya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR