Baca Juga: Siapkan KTP dan KK Lalu Daftar, Bantuan Rp 3 Juta Bakal Ditransfer 4 Bulan Nonstop
Bantuan akan disalurkan dalam kurun waktu satu tahun, dilakukan empat tahap yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober.
Untuk syaratnya, ada dua juga bro, yaitu penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.
Berikut rincian BLT PKH berdasarkan dua komponen tersebut.
a. Komponen kesehatan
Baca Juga: Serius Bantuan Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Ditransfer Lagi? Kemenkeu Bilang Begini
- Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun
-Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun
b. Komponen pendidikan
- Anak umur 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR