Kebijakan ini akan diterapkan bagi seluruh kendaraan bermotor pribadi, baik roda empat maupun roda dua baik untuk warga Bogor maupun luar Bogor.
Pada kesempatan yang sama, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan, agar seluruh warga Bogor maupun sekitarnya memperhatikan tanggal saat melakukan perjalanan.
Hal ini karena jika nantinya pelat nomor kendaraan yang dikendarai tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap maka akan diputar balikkan.
“Saya mengingatkan kepada seluruh pengendara kendaraan roda empat maupun roda dua, baik warga Bogor maupun luar Bogor maka pada tanggal tidak sesuai dengan pelat nomornya akan kami diputarbalikkan kembali ke tempat asal,” ujar Kapolresta.
Baca Juga: Gawat Bro, Denda Progresif Tidak Pakai Masker Bikin Kantong Bolong, Ini Penjelasan Wagub DKI Jakarta
Wali Kota Bogor kembali menambahkan, agar pengguna kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat agar memastikan kesesuaian pelat nomor dengan tanggalnya.
“Ini untuk mengurangi kerumunan semaksimal mungkin di Kota Bogor,” ucap Bima Arya.
Penerapan Gage pada setiap akhir pekan ini hanya ditujukan untuk kendaraan pribadi saja.
Sedangkan untuk kendaraan umum hanya dilakukan pembatasan operasional dan juga kapasitas penumpang saja.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR