Baca Juga: Unik, Knalpot Brong Hasil Razia Satlantas Polres Tanjungbalai Disulap Jadi Motor
"Di mana batas desibel suara kebisingan itu di dalam ruangan ada maksimal 90 db dan apabila kegiatan di luar ruangan tentunya kita menambahkan jadi 95 db," sambungnya.
Selain itu, Anggoro juga menjelaskan cara mengukur knalpot brong menggunakan desibel meter (db meter) atau noise meter.
"Alat pengukur kita kasih jarak 30 cm dari knalpot dan di rpm 20 saja kami tarik gas apabila di atas desibel 95 maka kita akan tilang," terangnya.
Penilangan pun dilakukan dengan cara menyita kendaraan.
Baca Juga: Bantuan Rp 2,4 Juta Disalurkan Pemerintah, Siapkan KTP dan Kode Verifikasi
Nantinya bila pelanggar yang mau mengambil kendaraan wajib membawa knlapot standar.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR