GridMotor.id - Razia knalpot brong tuai pro dan kontra, polisi langsung angkat bicara.
Belakangan ini di kalangan bikers tengah ramai soal razia dan penilangan pengguna knalpot brong.
Knalpot brong dinilai sangat meresahkan karena suara yang timbul memekakkan telinga.
Salah satunya Polresta Karanganyar yang terkenal aktif menilang para pemotor yang memakai knalpot brong atau knalpot bising.
Banyak masyarakat yang mengkritik penilangan knalpot ini tidak memakai alat ukur atau decible meter (db meter).
Baca Juga: Video Polisi Razia Knalpot Racing atau Brong, Ngetesnya Pakai HP Bro
Baca Juga: Viral Video Polisi Razia Knalpot Brong Knalpot Dibantu Masyarakat di Lembang
Menanggapi hal tersebut Kaur Bin Ops Satlantaas Polres Karanganyar, Iptu Anggoro Wahyu memberikan penjelasan.
Menurutnya, penindakan knalpot brong sama saja seperti penindakan pelanggaran lain.
"Sebenarnya penindakan sama saja, tapi karena beritanya viral akhirnya menjadi perdebatan," kata Iptu Anggoro Wahyu dalam Obrolan Virtual Tribunnews.com.
Iptu Anggoro Wahyu juga menjelaskan Polresta Karanganya menindak sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Baca Juga: Unik, Knalpot Brong Hasil Razia Satlantas Polres Tanjungbalai Disulap Jadi Motor
"Di mana batas desibel suara kebisingan itu di dalam ruangan ada maksimal 90 db dan apabila kegiatan di luar ruangan tentunya kita menambahkan jadi 95 db," sambungnya.
Selain itu, Anggoro juga menjelaskan cara mengukur knalpot brong menggunakan desibel meter (db meter) atau noise meter.
"Alat pengukur kita kasih jarak 30 cm dari knalpot dan di rpm 20 saja kami tarik gas apabila di atas desibel 95 maka kita akan tilang," terangnya.
Penilangan pun dilakukan dengan cara menyita kendaraan.
Baca Juga: Bantuan Rp 2,4 Juta Disalurkan Pemerintah, Siapkan KTP dan Kode Verifikasi
Nantinya bila pelanggar yang mau mengambil kendaraan wajib membawa knlapot standar.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR