Klarifikasi PLN Terkait kejadian itu, Kompas.com menghubungi SRM General Affairs PLN UID Jakarta Raya, Emir Muhaimin.
Pihaknya mengatakan, di lokasi pelanggan telah dilakukan P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik), hasilnya ditemukan indikasi ketidaksesuaian yang akhirnya ditetapkan adanya pelanggaran kategori P2 dengan besaran tagihan susulan (TS) sesuai aturan sebesar yang ditwit oleh pelanggan.
Dia juga mengatakan pelanggan telah membayar uang muka sebesar 30 persen dan sisanya dicicil.
Namun dia mengatakan pihak PLN Kebon Jeruk terbuka, sehingga pelanggan bisa menyampaikan keluhan secara langsung.
Baca Juga: Ayo Daftar! PT PLN Buka Lowongan Kerja Bagi Lulusan SMA/SMK Hingga S1, Begini Cara Daftarnya Bro
"Saat ini pihak PLN Kebon Jeruk terus berkomunikasi dengan pihak pelanggan dan menurut kami pintu komunikasi dengan PLN selalu terbuka dan tidak pernah kami tutup. Jadi jika ada keluhan silakan disampaikan kepada PLN secara langsung," katanya pada Kompas.com, Minggu (17/1/2021).
Selain itu, Manajer UP3 Kebon Jeruk Yondri Nelwan dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Minggu (17/1/2021) juga menjelaskan kronologinya menurut pihak mereka.
Dalam keterangan tertulis tersebut, pada 14 Januari 2021 petugas PLN sudah mendatangi keluarga yang bersangkutan untuk melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dan disaksikan pemilik rumah.
"Ditemukan kejanggalan pada kWh meter yaitu pada angka meter dan segel. PLN membawa kWh meter tersebut untuk dilakukan pengujian," tulis PLN UP3 Kebon Jeruk.
Baca Juga: Bikers Siap-siap, Ini Jadwal Pemadaman Listrik Selama 8 Jam di Beberapa Daerah di Jawa Barat
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR