"Sampai di sana, unit meteran kita yang di dalam plastik, dibuka sendiri ama pihak PLN-nya. Gak diperlihatkan ke kita kayak buka hape baru gitu loh, yang sama-sama liat dari A sampe Z. Dijelaskan komponennya aja nggak," ungkapnya.
Kemudian petugas mengatakan kepada mereka bahwa ada kabel yang tidak seharusnya. Keduanya terkejut.
Mereka ditunjukkan kabel hitam yang rapi dipasang di dalam komponen meteran.
"Saya dan suami kaget sekali dan berusaha mencari bagan meteran tipe tersebut di Google untuk perbandingan. Mereka juga nggak ngasih foto/bagan meteran yang benar, kita pikir kita mau dikerjain kayaknya. Jadi berusaha cari referensi lewat Google. Tentunya nggak ada," imbuhnya.
Baca Juga: Uang Bensin Aman, Program Listrik Gratis PLN Segera Berakhir Bakal Diperpanjang Tahun Depan?
M mengatakan setelah itu mereka langsung diberi denda sebanyak Rp 68 juta itu karena PLN menyebut mereka telah melanggar tingkat 2 P2TL.
Namun yang membuat dia tidak terima adalah karena dari uji lab hanya error 10-15 persen.
Dia dan suaminya juga sudah menjelaskan bahwa rumah tersebut masih atas nama kakak dari suami.
Keduanya ingin menanyakan terkait adanya kabel hitam itu. Namun mereka mengaku tidak diizinkan dan harus membayar denda saat itu juga atau diputus listriknya.
Baca Juga: Bikers Penasaran, Token Listrik Gratis dari PLN Berakhir di Bulan Ini?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR