Baca Juga: Buruan ke Kantor Samsat Bro, 7 Provinsi Ini Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Setelah proses balik nama STNK selesai, langkah berikutnya adalah balik nama BPKB.
Balik nama BPKB
Syarat :
- Fotokopi STNK (dengan nama baru).
- Fotokopi KTP - Fotokopi BPKB asli
- Fotokopi bukti pembelian atau kwitansi pembelian.
- Fotokopi hasil pengesahan cek fisik.
Alur balik nama BPKB:
- Pemilik kendaraan bisa datang ke Polda dengan membawa dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan.
- Mengisi formulir balik nama BPKB
- Membayar biaya balik nama ke loket bank BRI dan akan mendapatkan stiker khusus untuk ditempelkan pada formulir pendaftaran BBN BPKB.
- Setelah itu, petugas akan memberikan formulir pendaftaran BBN BPKB untuk diisi sesuai dengan data motor.
Baca Juga: Jangan Dicuekin, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sampai Tanggal Segini, Prosesnya Aman Lo!
- Tempelkan stiker khusus yang sudah diterima ke formulir pendaftaran BBN BPKB yang telah diisi.
- Serahkan formulir dan semua berkas ke petugas. Anda akan mendapatkan tanda terima yang juga dicantumkan kapan BPKB selesai diproses.
- Jika tanggal yang ditentukan telah tiba, kembali lagi ke Polda untuk mengambil BPKB dengan membawa tanda terima dan fotokopi KTP.
- Ambil nomor antrean untuk pengambilan BPKB - Setelah dipanggil petugas, serahkan tanda terima dan fotokopi KTP.
- Setelah data dicocokkan oleh petugas, BPKB baru akan diserahkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Syarat dan Alur Balik Nama Kendaraan Bermotor",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR