Baca Juga: Bisa Gak Sih SIM Buat Pengganti KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan di Samsat?
Herlina juga mengatakan, untuk proses balik nama yang dilakukan pertama adalah balik nama di STNK dan dilanjutkan dengan penggantian BPKB.
Bagi yang ingin melakukan proses balik nama, berikut syarat dan alurnya.
Balik nama STNK
Syarat :
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- Kwitansi pembelian bermeterai.
- Faktur asli dan fotokopi.
Alur balik nama STNK
- Datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dengan membawa seluruh persyaratan dan membawa kendaraan bermotor.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR