GridMotor.id - Siapin BPKB dan STNK, begini syarat balik nama kendaraan bermotor.
Balik nama kendaraan disarankan untuk pemilik motor yang beli bekas alias seken.
Hal ini untuk menghindari jika kendaraan yang dibelinya ternyata status Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) sudah diblokir oleh pemilik terdahulu.
Sehingga, pemilik baru tidak bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan karena harus membuka blokir STNK.
Baca Juga: Nekat Masuk Samsat Gunakan Pakaian Ini, Diusir Bro Gak Boleh Masuk
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bebas Progresif, Kuy Diurus Gak Usah ke Samsat
Untuk membuka blokir STNK tersebut, mau tidak mau pemilik harus melakukan proses balik nama.
Hal itu sebagaimana disampaikan Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, kepada Kompas.com, Rabu (13/1/2021).
Herlina menambahkan, jika STNK sudah diblokir dan pemilik tidak segera melakukan balik nama maka bisa dikenakan sanksi administratif atau denda.
“Kalau penjual sudah blokir, terus pembeli tidak segera balik nama dalam waktu sebulan, nanti pembelinya kena denda telat balik nama di biaya balik namanya ( BBN),” kata Herlina.
Baca Juga: Bisa Gak Sih SIM Buat Pengganti KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan di Samsat?
Herlina juga mengatakan, untuk proses balik nama yang dilakukan pertama adalah balik nama di STNK dan dilanjutkan dengan penggantian BPKB.
Bagi yang ingin melakukan proses balik nama, berikut syarat dan alurnya.
Balik nama STNK
Syarat :
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- Kwitansi pembelian bermeterai.
- Faktur asli dan fotokopi.
Alur balik nama STNK
- Datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dengan membawa seluruh persyaratan dan membawa kendaraan bermotor.
- Melakukan cek fisik kendaraan bermotor yang akan dibaliknamakan.
- Menuju ke loket bagian pengesahan fisik atau fiskal dengan menyerahkan hasil cek fisik serta dokumen pendukung lainnya.
- Melakukan pembayaran validasi cek fisik.
- Setelah lembaran hasil cek fisik motor dikembalikan, simpan dan fotokopi lembaran tersebut, karena akan diperlukan saat mengurus balik nama BPKB.
- Datang ke loket pendaftaran balik nama, petugas akan memberikan formulir untuk diisi.
- Membayar biaya pendaftaran balik nama dan petugas akan memberikan tanda terima pembayaran.
- Biasanya setelah 2-5 hari pemohon akan diminta kembali ke Samsat
- Melakukan pembayaran pajak di loket setelah menerima notice pajak dari petugas.
- Menunggu proses balik nama dilakukan oleh petugas hingga selesai.
Baca Juga: Buruan ke Kantor Samsat Bro, 7 Provinsi Ini Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Setelah proses balik nama STNK selesai, langkah berikutnya adalah balik nama BPKB.
Balik nama BPKB
Syarat :
- Fotokopi STNK (dengan nama baru).
- Fotokopi KTP - Fotokopi BPKB asli
- Fotokopi bukti pembelian atau kwitansi pembelian.
- Fotokopi hasil pengesahan cek fisik.
Alur balik nama BPKB:
- Pemilik kendaraan bisa datang ke Polda dengan membawa dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan.
- Mengisi formulir balik nama BPKB
- Membayar biaya balik nama ke loket bank BRI dan akan mendapatkan stiker khusus untuk ditempelkan pada formulir pendaftaran BBN BPKB.
- Setelah itu, petugas akan memberikan formulir pendaftaran BBN BPKB untuk diisi sesuai dengan data motor.
Baca Juga: Jangan Dicuekin, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sampai Tanggal Segini, Prosesnya Aman Lo!
- Tempelkan stiker khusus yang sudah diterima ke formulir pendaftaran BBN BPKB yang telah diisi.
- Serahkan formulir dan semua berkas ke petugas. Anda akan mendapatkan tanda terima yang juga dicantumkan kapan BPKB selesai diproses.
- Jika tanggal yang ditentukan telah tiba, kembali lagi ke Polda untuk mengambil BPKB dengan membawa tanda terima dan fotokopi KTP.
- Ambil nomor antrean untuk pengambilan BPKB - Setelah dipanggil petugas, serahkan tanda terima dan fotokopi KTP.
- Setelah data dicocokkan oleh petugas, BPKB baru akan diserahkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Syarat dan Alur Balik Nama Kendaraan Bermotor",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR