Baca Juga: Ini Syarat Bikin SIM Gratis dari Pemerintah, Bikers Termasuk Gak Nih?
Pertama, pengemudi harus berkoordinasi dengan dengan pihak asuransi.
Untuk pengajuan klaim, pemohon melapor kepada petugas asuransi PT Bhakti Bhayangkara di masing-masing Satpas setempat.
Kemudian, lampirkan surat keterangan dari pihak yang berwenang berupa surat keterangan kejadian kecelakaan lalu lintas dari Satlantas setempat, kematian/cacat/biaya rumah sakit.
Selain itu fotokopi SIM dan kartu asuransi yang bersangkutan, dan tuntutan dari ahli waris yang sah dalam hal tertanggung meninggal dunia dengan disertai visum et repertum.
Baca Juga: Asyik, Presiden Jokowi Kasih Kejutan Untuk Bikers, Bikin SIM Gratis
Kartu asuransi itu berlaku sama dengan SIM, yakni selama lima tahun.
Pemegang SIM A/B yang meninggal karena kecelakaan lalu lintas mendapat maksimal pertanggungan Rp 4.000.000 dan pemegang SIM C Rp 2.000.000.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR