Gridmotor.id - Waspada modus baru penipuan membawa kabur motor.
Modus kali ini dilakukan SR alias Y (54).
Dikutip dari Kompas.com, ia berpura-pura menawarkan pekerjaan kepada para sopir dan ojek online.
Y kedapatan menipu 11 orang.
Baca Juga: Jual Motor, Pria Ini Malah Ketipu Amplop Coklat Berisi Ini
Baca Juga: Dibilang Menang Undian Motor, Wanita Ini Malah Kehilangan Rp 2,3 Juta
Ia menawarkan pekerjaan kepada para ojek online untuk menjadi sopir pribadi.
Saat mereka sudah percaya, Y malah menggasak motor milik korban.
Setelah mendapat banyak laporan, Y berhasil ditangkap anggota Polsek Kebayoran Lama.
Y tertangkap harus sebelumnya telah menakap S yang berperan sebagai penadah motor hasil curian.
“Adapun berdasarkan keterangan dari pelaku selama setahun ini, 2019 sampai 2020, pelaku sudah melakukan aksinya 11 kali," ujar Indra di Mapolsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
"Sepuluh kali di Jakarta Selatan, tujuh di Kebayoran Lama, tiga di Tebet, satu di Tangerang,” sambungnya.
Indra menjelaskan, Y mencari korbannya di tempat istirahat para sopir pribadi
Selain itu ia juga mencari korban di tempat pemberhentian ojek online.
Baca Juga: Lagi Jaman Susah, Oknum Satpam Gadaikan 48 Unit Motor Setelah Berhasil Menyewa Dari Korbannya
Setelah korban percaya, pelaku mengajak korban untuk bertemu di tempat kerja yang dijanjikan.
Pelaku juga menjanjikan gaji yang besar.
“Setelah sampai di tempat kerja yang ditunjukkan, pelaku pura-pura untuk beli rokok atau fotocopy. Kemudian meminjam motor. Setelah dipinjamkan dibawa kabur sampai tidak dikembalikan,” kata Indra.
Y berhasil mengelabui korban dengan berseragam sopir pribadi.
Baca Juga: Wow Beredar Info Telkomsel Bagi-bagi Pulsa Gratis Lewat Telegram, Beneran Gak Nih?
Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa enam motor hasil curiannya serta seragam sopir.
Atas perbuatan kriminal para pelaku, Y dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sementara itu, S dijerat pasal 480 KUHP tentang tindak pidana pertolongan jahat dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR