Doni mengatakan, para tersangka dikenai pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.
Namun karena semuanya masih di awah umur tidak dilakukan penahanan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan, Red) khusus anak di Bandung untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan usia para tersangka," ujar Doni.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Miris, Tujuh Anggota Geng Motor Penganiaya Pembeli Rokok Ternyata Anak di Bawah Umur
Source | : | Tribun Jabar |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR