Pertamax Turbo dari Rp 9.850 jadi Rp 10.250
Untuk BBM subsidi seperti Premium dan Bio Solar tidak mengalami kenaikan harga.
Perlu diketahui, Perda Provinsi Bengkulu No 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Perda No 2 tahun 2011 tentang paja daerah, terdapat kenaikan PBBKB.
PBKB di Provinsi Bengkulu semula 5 persen jadi 10 persen, kenaikan pajak tersebut mulai berlaku 1 Januari 2020.
Baca Juga: Buruan Isi Fulltank, Bensin Pertalite Turun Harga Rp 1.200 Berlaku di Jakbar, Jaktim dan Jaksel
Dikutip dari RRI.CO.ID via Bengkulutoday.com, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi menyebutkan diperkirakan kenaikan itu, tidak memberatkan konsumen.
Namun kalau ada komplain, saja Perda tersebut ditinjau ulang.
Menurut politisi PDIP ini, seharusnya terkait kenaikan tersebut disosialisakan oleh Pemprov Bengkulu kepada masyarakat.
KOMENTAR