Baca Juga: Pinjaman Modal BRI Tanpa Agunan Langsung Cair! Bisa Cicil 15 Tahun Daftarnya Lewat Link Ini
Bank Mandiri
KUR Bank Mandiri dengan suku bunga 6 persen per tahun.
KUR Bank Mandiri ada empat jenis.
1. KUR Mikro
Limit maksimal Rp 25 juta.
Jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun untuk kredit/ pembiayaan modal kerja. Atau paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/ pembiayaan investasi.
2. KUR Kecil
Limit Rp 25 juta sampai Rp 500 juta.
Jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja.
Atau paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.
3. KUR TKI
Jangka waktu KUR penempatan tenaga kerja Indonesia paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun. Limit kredit KUR TKI maksimal Rp25 juta.
4. KUR Khusus
Jangka waktu paling lama 4 tahun untuk kredit/ pembiayaan modal kerja. Atau paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/ pembiayaan investasi. Limit kredit KUR Khusus di atas Rp25 juta sampai dengan Rp500 juta.
Syarat pengajuan:
-Tidak memiliki kredit pada penyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit/leasing kendaraan bermotor, kartu kredit, dan resi gudang dengan kolektibilitas lancar.
-Masih memiliki debet Kredit Produktif dan atau Kredit Program di luar KUR tapi telah melunasinya.
-Tidak masuk Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan atau Bilyet Giro Kosong.
-Usia Calon Debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah dan saat kredit lunas usia maksimal 60 tahun.
-Punya usaha produktif dan layak telah berjalan 6 bulan.
BNI
Menurut laman resmi BNI, Kredit Usaha Rakyat BNI diberi kemudahan proses cepat dengan nominal di atas Rp 10 juta hingga Rp 50 juta.
Bisa dicicil hingga 60 bulan dan suku bunga rendah 6% efektif per tahun juga tidak diwajibkan jaminan tambahan.
Syarat umum pemohon perorangan KUR Mikro BNI
1. Kriteria Debitur
- Individu/perseorangan atau badan usaha dalam hal ini Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
Baca Juga: Mau Pinjaman Tanpa Jaminan Ajukan dari HP Dana Segar Langsung Cair Rp 25 juta Sampai 2 Milyar
- Anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Tenaga kerja Indonesia (TKI), TKI yang purna dari bekerja di luar negeri, dan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang melakukan usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
2. Perizinan Usaha
Individu/perseorangan atau Badan usaha perorangan: minimal Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang diterbitkan Pemerintah Daerah dan/atau surat keterangan usaha dari Kelurahan setempat atau surat izin lainnya.
Badan usaha diluar butir a di atas mengacu ketentuan BNI.
3. Kualitas Kredit Bank (jika ada) adalah lancar.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR