GridMotor.id - Tunggu apalagi bro tinggal 8 hari lagi penghapusan denda pajak kendaraan dan bebas bea balik nama.
Program penghapusan denda pajak kendaraan dan bebas bea balik nama ditunggu sampai tanggal 31 Desember 2020.
Hal ini berlaku untuk 4 Provinsi di Indonesia, bikers harus cepat mengurus pajak kendaraan yang akan kadaluwarsa (mati) sebelum waktunya lewat.
Syarat gampang bebas denda pajak kendaraan dan bebas bea balik nama cukup bawa KTP, STNK dan BPKB.
Baca Juga: Cuma Sampai 19 Desember 2020, Bebas Denda Pajak dan Bea Balik Nama
Baca Juga: Siapin KTP, STNK dan BPKB Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Tinggal 15 Hari
Cepat ke Samsat dan jangan lupa lengkapi berkas dan surat kendaraan biar prosesnya cepat.
Sebelumnya diberitakan ada 14 provinsi yang menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Diantara 14 provinsi tersebut, ada 5 provinsi yang sudah habis masa pemutihan pajak.
Lima provinsi yang sudah menghentikan pemutihan, yakni Jawa Tengah, Bali, Sumatera Barat, dan Riau.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR