GridMotor.id - Tunggu apalagi bro tinggal 8 hari lagi penghapusan denda pajak kendaraan dan bebas bea balik nama.
Program penghapusan denda pajak kendaraan dan bebas bea balik nama ditunggu sampai tanggal 31 Desember 2020.
Hal ini berlaku untuk 4 Provinsi di Indonesia, bikers harus cepat mengurus pajak kendaraan yang akan kadaluwarsa (mati) sebelum waktunya lewat.
Syarat gampang bebas denda pajak kendaraan dan bebas bea balik nama cukup bawa KTP, STNK dan BPKB.
Baca Juga: Cuma Sampai 19 Desember 2020, Bebas Denda Pajak dan Bea Balik Nama
Baca Juga: Siapin KTP, STNK dan BPKB Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Tinggal 15 Hari
Cepat ke Samsat dan jangan lupa lengkapi berkas dan surat kendaraan biar prosesnya cepat.
Sebelumnya diberitakan ada 14 provinsi yang menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Diantara 14 provinsi tersebut, ada 5 provinsi yang sudah habis masa pemutihan pajak.
Lima provinsi yang sudah menghentikan pemutihan, yakni Jawa Tengah, Bali, Sumatera Barat, dan Riau.
Baca Juga: Mau Tahu Pajak Progresif di STNK Tapi Bingung Di Mana Letaknya, Nih Penjelasannya
Sementara itu, ada 5 provinsi yang menghapus denda pajak kendaraan hingga besok Rabu (23/12/2020).
Kelima provinsi tersebut adalah Jawa Barat, Banten, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Aceh.
Dengan begitu, hanya ada 4 provinsi yang masih mengadakan penghapusan denda pajak kendaraan.
Berikut empat provinsi yang menghapus denda pajak kendaraan sampai 31 Desember:
1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan digulirkan oleh Pemprov DIY.
Pada masa pandemi Covid-19 ini, setidaknya Pemprov DIY sudah melakukan perpanjangan hingga kali ketiga.
Kepala Bidang Anggaran Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro mengatakan, pemberian insentif pajak ini sesuai dengan Pergub Nomor 82 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Penghapusan pajak kembali diperpanjang dan akan berakhir pada 31 Desember 2020. Untuk yang BBNKB yang dihapus hanya dendanya, kalau biayanya tetap dikenakan seperti biasa," kata Gamal dikutip dari Kompas.com, Rabu (2/12/2020).
Baca Juga: Asyik Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Denda Pajak dan BBNKB Sampai Tahun Depan!
2. Sulawesi Tengah
Bagi masyarakat Sulawesi Tengah (Sulteng) juga bisa menikmati relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB).
Di tengah pandemi Covid-19 ini, Pemprov Sulteng juga menerapkan penghapusan denda PKB.
Kebijakan yang mengacu pada Pergub Nomor 14 Tahun 2020 ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Sulteng hingga 31 Desember 2020.
Adapun relaksasi pajak meliputi pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan, denda PKB, dan BBNKB kedua.
3. Sulawesi Tenggara
Pemprov Sulawesi Tenggara juga memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB).
Penghapusan denda pajak ini bisa dimanfaatkan masyarakat Sultra hingga 31 Desember 2020.
Dengan adanya pemutihan ini, pemilik kendaraan bisa mendapatkan beragam keuntungan.
Mulai dari pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan PKB, penghapusan denda PKB, serta penghapusan BBNKB.
Dengan begitu, maka pemilik kendaraan yang menunggak pajak ataupun ingin melakukan balik nama bisa menekan biaya pengeluarannya.
Baca Juga: Info Resmi dari Polda Tanpa BPKB Bisa Bayar Pajak Motor atau Mobil Buruan Mumpung Dipermudah
4. Papua Barat
Pemprov Papua Barat juga memberikan keringanan administratif kendaraan bermotor.
Namun, kebijakan yang digulirkan oleh Pemprov Papua Barat ini hanya mencakup bebas BBNKB kedua dan seterusnya.
Pasalnya, untuk pembebasan denda PKB sudah berakhir pada 31 Oktober 2020.
Pembebasan BBNKB ini bisa dinikmati masyarakat Papua Barat hingga 31 Desember 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 14 Provinsi yang Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Jelang Akhir 2020"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR