GridMotor.id - Motor pakai knalpot brong nekat masuk ke Solo, Jawa Tengah, siap-siap diciduk polisi bro.
Mendekati malam tahun baru, banyak bikers ingin melakukan pawai pergantian tahun.
Tapi, sayangnya Pemerintah melarang perayaan tahun baru karena masih meningkatnya kasus Covid-19;
Meski begitu, pawai pergantian tahun sering diramaikan dengan bikers yang memakai knalpot brong.
Baca Juga: Nekat Pakai Knalpot Brong di Wilayah Ini, Siap-siap Dapat Surat Tilang
Baca Juga: Nah Loh, 12 Motor Disita Polres Klaten Gara-gara Masih Nekat Pakai Knalpot Brong
Knalpot brong yang bising tentu mengganggu pengguna jalan lain.
Ratusan motor yang menggunakan knalpot brong diamankan di Polresta Solo, Jawa Tengah, Sabtu (19/12/2020) malam.
Kendaraan itu merupakan hasil operasi yang digiatkan polisi menjelang libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Solo.
Kanit Turjawali Sat Lantas Polresta Solo, AKP Yulianto menerangkan, operasi kendaraan menggunakan knalpot brong merupakan instruksi Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam menciptakan kondisi Kamtibmas di Solo aman dan nyaman menjelang Natal dan Tahun Baru.
Baca Juga: Operasi Zebra 2020 Incar Knalpot Brong, Polisi Pakai Alat Ini Bikers Gak Bisa Lagi Berkutik
Dalam operasi itu ada sekitar 144 motor yang menggunakan knalpot brong berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
"Fokus kita merazia kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising," kata Yulianto.
Operasi yustisi libatkan TNI-Polri
Menurut dia operasi ini bukan kali pertama dilakukan polisi.
Sebelumnya, polisi juga mengamankan 500 unit motor yang menggunakan knalpot brong.
Dia menyebutkan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285.
Undang-undang tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban.
Jika melanggar akan didenda paling banyak Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
"Sebelumnya Satlantas berhasil mengamankan hampir 500 motor knalpot brong," kata dia.
"Para pengendara yang membawa kendaraan dengan knalpot bising tersebut dikenakan sanksi tilang dan motor ditahan hingga penggantian knalpot standar pabrikan," lanjutnya.
Guna menciptakan perayaan Natal dan Tahun Baru di Solo aman dan damai, pihaknya akan terus menggiatkan operasi kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
Di sisi lain juga melaksakanan operasi gabungan skala besar dan yustusi dengan melibatkan unsur TNI-Polri.
Rombongan masuk ke Solo akan dihalau
Sebelumnya diberitakan, Polresta Solo, Jawa Tengah, sudah menyiapkan beberapa kegiatan untuk mencegah terjadinya kerumunan pada malam pergantian tahun 2021.
Salah satunya adalah menutup jalur masuk ke Kota Solo.
"Menghalau, menyekat, rombongan-rombongan yang akan menuju ke Solo," kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjutak di Solo, Jawa Tengah, Kamis (17/12/2020).
"Karena kita tidak menginginkan tingkat konsentrasi massa yang merayakan malam pergantian tahun itu berada di Solo," tambahnya.
"Penyekatan di empat pintu masuk Solo," pungkasnya.
Baca Juga: Ada Apa Nih? Polisi Kerjasama dengan SPBU Larang Isi Bensin Motor Tertentu
Selain itu, Polresta Solo juga akan menerjunkan sebanyak 550 personel untuk mengamankan perayaan Natal 2020 danTahun Baru 2021.
"Personel yang diturunkan nanti selain untuk melaksanakan tugas pengamanan di gereja-gereja di wilayah hukum Polresta Solo, juga kita akan menurunkan tim mobile pemburu kerumuman atau pengurai kerumunan," kata Ade.
Pihaknya juga akan menerjunkan tim dari Satlantas bergabung dengan Dinas Perhubungan Solo untuk melaksanakan razia kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau brong.
"Kendaraan knalpot brong itu nanti akan kita tindak," ujar dia.
"Kita akan lakukan penyitaan ranmor sampai knalpot yang dipakai itu diganti dengan yang sesuai," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Knalpot "Brong" Sepeda Motor Jadi Sasaran Razia Polisi"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR