Gridmotor.id - Satlantas Polres Karanganyar, Jawa Tengah lakukan penindakan penindakan kendaraan berknalpot brong.
Penggunaan knalpot brong dinilai kerap meresahkan warga.
Seperti yang diunggah akun instagram @infocegatansukoharjo.
"Jangan gunakan Knalpot berisik tidak standar, mari kita jaga kenyamanan Kabupaten Karanganyar," tulis akun tersebut.
Terlihat dalam akun tersebut polisi yang bertugas membawa alat pengukur desibel.
Jadinya pemotor yang terkena tilang tidak bisa membantah dan siap-siap kena tilang nih.
Sesuai aturan penindakan terhadap sepeda motor knalpot brong merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor tipe baru.
Dalam Permen LH disebutkan ambang batas kebisingan sepeda motor untuk tipe 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel (db), tipe 80 cc-175 cc maksimal 90 db dan 175 cc ke atas maksimal 90 db.
Baca Juga: Akibat Senggolan, 3 Motor Terlibat Kecelakaan, Dua Orang Tewas Satu Luka-Luka, Ini Penjelasan Polisi
Penindakan ini bukan yang pertama loh, Tercatat pada September 2020, polisi mengamankan 110 sepeda motor knalpot brong selama satu pekan.
Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Maulana Ozar menyampaikan, dari awal Januari hingga saat ini, polisi telah mengeluarkan sejumlah 12.443 surat tilang.
Dia menjelaskan, anggota jarang menggelar operasi dalam menertertibkan pengguna jalan terutama saat kondisi pandemi virus Covid-19.
Sehingga selain menindak kendaraan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, polisi fokus menindak pengendara sepeda motor knalpot brong.
"Untuk tahun ini habis, tapi sudah kita laporkan ke Polda. Knalpot brong tetap kita tindak. Di Karanganyar prioritas knalpot brong," jelas AKP Maulana Ozar.
"Selain melanggar lalu lintas, knalpot brong juga dapat mengganggu Kamtibmas," katanya dikutip dari Tribunjateng.com
Lanjutnya, mayoritas pengendara sepeda motor knalpot brong berasal dari luar Karanganyar.
Mereka kebanyakan melintas menuju ke daerah wisata seperti Tawangmangu.
Terutama saat akhir pekan polisi akan berjaga.
"Masyarakat banyak yang mengeluh, mengganggu saat waktu tidur. Jadi jangan kira kalau surat tilang habis tidak ditindak. Kita tetap tindak," ucapnya.
Source | : | Instagram,Tribun Jateng |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR