10. Sulawesi Selatan
Pemberian relaksasi pajak kendaraan juga dilakukan oleh Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel).
Masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan yang hanya berlangsung hingga 23 Desember 2020 ini untuk mengurus administrasi kendaraannya.
Diantaranya yaitu bebas denda PKB hingga bebas denda pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu dengan jenis yang sama dan alamat sama.
11. Sulawesi Tenggara
Bagi masyarakat di Sulawesi Tenggara juga bisa menikmati relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB). Ini karena Pemprov Sultra memberikan kebijakan bebas denda administratif PKB hingga 31 Desember 2020.
Dengan pemutihan ini pemilik kendaraan bisa mendapatkan beragam keuntungan.
Mulai dari pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan PKB, penghapusan denda PKB serta penghapusan BBNKB.
Dengan begitu maka pemilik kendaraan yang nunggak pajak atau pun ingin melakukan balik nama bisa menekan biaya pengeluarannya.
12. Bengkulu
Penghapusan denda PKB serta BBNKB juga bisa dinikmati oleh masyarakat Bengkulu.
Baca Juga: Udah Pada Tahu Belum Nih, Ternyata Ada Tanda Pajak Progresif di STNK Lo, Di Sini Letaknya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR